Bismillahirrahmanirrahim..
Selama ini kita sering mendengar istilah “bukan muhrim”. Tapi apakah sebenarnya
kita tahu apa sih artinya muhrim ini?
Muhrim adalah suatu pakaian yang dikenakan ketika seseorang sedang berihram
(berniat untuk haji), sedangkan penyebutan yang tepat adalah “bukan mahram”.
Apa itu mahram?
Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi. Sangat sedikit dari kita
yang paham bagaimana hakikat mahram ini.
Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi
menyatakan bahwa seorang wanita haram dinikahi karena 3 hal, yaitu karena nasab
(keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan).
a.
Mahram karena
nasab
Mahram
karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan
keluarga.
Allah swt. Berfirman, yang artinya :
“katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau
putra-putra saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka’.” (QS. An
Nuur : 31)
Menurut
ahli tafsir, yang haram dinikahi bagi wanita menurut ayat di atas adalah :
· Ayah (ayah
kandung, kakek baik dari bapak atau ibu, dan juga ayah-ayah mereka ke atas)
· Anak
laki-laki (anak laki-laki kandung, cucu baik dari anak laki-laki maupun
perempuan)
·
Saudara
laki-laki (saudara kandung, saudara sebapak, atau saudara seibu saja. Saudara
angkat, saudara tiri dari ibu ataupun bapak)
·
Keponakan
·
Paman (baik
dari ibu maupun bapak)
b.
Mahram karena
Persusuan (ar Radha’)
Menurut
pendapat para ulama, persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram
mempunyai beberapa persyaratan, yaitu :
·
Telah terjadi
proses persusuan sebanyak 5 kali.
· Penyususan terjadi
selama masa bayi menyusui, yaitu dua tahun sejak kelahirannya
Dalil yang menyatakan tentang hal ini
ada dalam QS. An-Nisaa’ : 23, yang
artinya :
“..juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta
saudara-saudara kalian dari persusuan..”
Rasulullah SAW bersabda, dari Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu anhu,
“diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari
dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang termasuk mahram karena sebab
persusuan yaitu bapak persusuan (suami dari ibu yang menyusui), anak laki-laki
dari ibu susuan, saudara laki-laki sepersusuan, keponakan sepersusuan (anak
saudara sepersusuan), dan paman sepersusuan (saudara laki-laki dari bapak atau
ibu susu).
c.
Mahram karena
Mushaharah (pernikahan)
Hubungan
mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan Allah swt dalam firman-Nya,
yang artinya :
“dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka...” (QS. An Nuur :31)
“dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh
ayahmu (ibu tiri)”. (QS. An-Nisaa’ :22)
“diharamkan atas kamu (mengawini)..ibu-ibu istrimu (mertua),
anak-anak istrimu (anak tiri), yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu it (kemudian kamu
ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu
(menantu).” (QS. An- Nisaa’ : 23)
Wallahu ‘alam...
Semoga apa yang telah tertulis dapat menjadi ilmu
bagi kita semua, kita yang masih merangkak-rangkak tentang ilmu itu sendiri..
Dikutip dari buletin muslimah ‘Zuhairah’
(dengan penambahan dan pengurangan)
Sumber :
Ahkaamu an-Nikaah wa az-Zifaaf karya Abu ‘Abdillah Musthafa
bin al ‘Adawi