Minggu, 22 Desember 2013

Mahram





Bismillahirrahmanirrahim..

Selama ini kita sering mendengar istilah “bukan muhrim”. Tapi apakah sebenarnya kita tahu apa sih artinya muhrim ini?

Muhrim adalah suatu pakaian yang dikenakan ketika seseorang sedang berihram (berniat untuk haji), sedangkan penyebutan yang tepat adalah “bukan mahram”.

Apa itu mahram?

Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi. Sangat sedikit dari kita yang paham bagaimana hakikat mahram ini.

Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi menyatakan bahwa seorang wanita haram dinikahi karena 3 hal, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan).

a.   Mahram karena nasab
Mahram karena nasab adalah mahram yang berasal dari hubungan darah atau hubungan keluarga.
    Allah swt. Berfirman, yang artinya :
“katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka’.” (QS. An Nuur : 31)

Menurut ahli tafsir, yang haram dinikahi bagi wanita menurut ayat di atas adalah :
·   Ayah (ayah kandung, kakek baik dari bapak atau ibu, dan juga ayah-ayah mereka ke atas)
·  Anak laki-laki (anak laki-laki kandung, cucu baik dari anak laki-laki maupun perempuan)
·            Saudara laki-laki (saudara kandung, saudara sebapak, atau saudara seibu saja. Saudara angkat, saudara tiri dari ibu ataupun bapak)
·            Keponakan
·           Paman (baik dari ibu maupun bapak)

b.   Mahram karena Persusuan (ar Radha’)
Menurut pendapat para ulama, persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahram mempunyai beberapa persyaratan, yaitu :
·           Telah terjadi proses persusuan sebanyak 5 kali.
·     Penyususan terjadi selama masa bayi menyusui, yaitu dua tahun sejak kelahirannya

Dalil yang menyatakan tentang hal ini ada dalam QS. An-Nisaa’ : 23, yang artinya :
“..juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan..”

Rasulullah SAW bersabda, dari Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu anhu, “diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang termasuk mahram karena sebab persusuan yaitu bapak persusuan (suami dari ibu yang menyusui), anak laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sepersusuan, keponakan sepersusuan (anak saudara sepersusuan), dan paman sepersusuan (saudara laki-laki dari bapak atau ibu susu).

c.   Mahram karena Mushaharah (pernikahan)
Hubungan mahram yang berasal dari pernikahan ini disebutkan Allah swt dalam firman-Nya, yang artinya :

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka...” (QS. An Nuur :31)

“dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)”. (QS. An-Nisaa’ :22)

“diharamkan atas kamu (mengawini)..ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri), yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu it (kemudian kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (QS. An- Nisaa’ : 23)

Wallahu ‘alam...
Semoga apa yang telah tertulis dapat menjadi ilmu bagi kita semua, kita yang masih merangkak-rangkak tentang ilmu itu sendiri..



Dikutip dari buletin muslimah ‘Zuhairah’
(dengan penambahan dan pengurangan)
Sumber :
Ahkaamu an-Nikaah wa az-Zifaaf karya Abu ‘Abdillah Musthafa bin al ‘Adawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar