Kewajiban
rangkap yang dibebankan kepada Warga Negara yang tinggal di Negara yang tidak memisahkan
kewajiban zakat dan pajak.
Pada umumnya warga muslim di Negara manapun dikenakan kewajiban rangkap
yaitu selain membayar zakat juga membayar pajak. Namun perlu diketahui terlebih
dahulu pengertian pajak yang sebenarnya dan pengertian zakat agar kita dapat membedakan
keduanya.
Di Indonesia sendiri tidak ditemukan pengertian pajak secara jelas
di dalamUndang – Undang Perpajakan. Dalam UU Nomor 19 tahun `1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa adalah :
“Semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk
Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut Pemerintah Daerah, menurut peraturan
perundangan – undangan yang berlaku.”
Definisi diatas belum mencerminkan dengan sesungguhnya tentang siapa
yang memungut, apa yang dipungut, untuk tujuan apa dipungut pajak tersebut,
sehingga dapat dipahami. Sedangkan definisi pajak secara syariah adalah kewajiban
yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada Negara sesuai
dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk
membiayai pengeluaran – pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian
tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan – tujuan lain yang ingin dicapai oleh
negara.
Dan untuk definisi zakat, zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan
tertentu, mewajibkan kepada pemiliknya,
untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu
pula.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui perbedaanya secara jelas bahwa
zakat dan pajak, meskipun pada beberapa sisi memiliki kesamaan dan kemiripan,
akan tetapi pada sisi yang lain, memiliki berbagai perbedaan yang sangat mendasar.
Kemudian untuk kewajiban rangkap (selain membayar zakat juga membayar pajak) sebenarnya
warga Negara muslim tidak perlu lagi membayar pajak karena telah dikenai kewajiban
zakat yang sifatnya abadi. Dan di Indonesia sendiri pun telah digagas untuk pembuatan
undang – undang mengenai hal tersebut, kemungkinan warga yang sudah dikenai kewajiban
zakat maka tidak perlu membayar zakat. Tetapi kalaupun harus membayar rangkap
(zakat dan pajak) pun tidak bermasalah, pajak sebagai sumbangan dan mendonasi negara,
sedangkan zakat adalah bentuk hubungan kita kepada Tuhan yang Maha Esa dan umat
Islam. Dan tentu terdapat banyak manfaat disitu. Selama pajak ini untuk kepentingan
pembangunan negara di berbagai bidang dan sector kehidupan yang dibutuhkan oleh
masyarakat secara lebih luas, maka menjadi suatu keharusan kaum muslimin membayar
pajak yang telah ditetapkan negara, disamping penunaian kewajiban zakat.
Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah :177, yang
artinya :
“Bukanlah menghadapakan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan,
akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah swt, hari kemudian,
malaikat – malaikat, kitab – kitab, nabi – nabi dan memberikan harta yang
dicintainya kepada kerabatnya, anak – anak yatim, orang – orang miskin, musafir
(yang memerlukan pertolongan) dan orang – orang yang meminta – minta; dan memerdekakan
hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan orang yang berjanji apabila
ia berjanji, dan orang – orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang yang benar (beriman); dan mereka itulah orang –
orang yang bertakwa.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar