Kamis, 24 Januari 2013

Kewajiban Rangkap kepada Warga Negara



Kewajiban rangkap yang dibebankan kepada Warga Negara yang tinggal di Negara yang tidak memisahkan kewajiban zakat dan pajak.

Pada umumnya warga muslim di Negara manapun dikenakan kewajiban rangkap yaitu selain membayar zakat juga membayar pajak. Namun perlu diketahui terlebih dahulu pengertian pajak yang sebenarnya dan pengertian zakat agar kita dapat membedakan keduanya.

Di Indonesia sendiri tidak ditemukan pengertian pajak secara jelas di dalamUndang – Undang Perpajakan. Dalam UU Nomor 19 tahun `1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah :

“Semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai dan pajak yang dipungut Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundangan – undangan yang berlaku.”

Definisi diatas belum mencerminkan dengan sesungguhnya tentang siapa yang memungut, apa yang dipungut, untuk tujuan apa dipungut pajak tersebut, sehingga dapat dipahami. Sedangkan definisi pajak secara syariah adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada Negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasi sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan – tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.

Dan untuk definisi zakat, zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu,  mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui perbedaanya secara jelas bahwa zakat dan pajak, meskipun pada beberapa sisi memiliki kesamaan dan kemiripan, akan tetapi pada sisi yang lain, memiliki berbagai perbedaan yang sangat mendasar. Kemudian untuk kewajiban rangkap (selain membayar zakat juga membayar pajak) sebenarnya warga Negara muslim tidak perlu lagi membayar pajak karena telah dikenai kewajiban zakat yang sifatnya abadi. Dan di Indonesia sendiri pun telah digagas untuk pembuatan undang – undang mengenai hal tersebut, kemungkinan warga yang sudah dikenai kewajiban zakat maka tidak perlu membayar zakat. Tetapi kalaupun harus membayar rangkap (zakat dan pajak) pun tidak bermasalah, pajak sebagai sumbangan dan mendonasi negara, sedangkan zakat adalah bentuk hubungan kita kepada Tuhan yang Maha Esa dan umat Islam. Dan tentu terdapat banyak manfaat disitu. Selama pajak ini untuk kepentingan pembangunan negara di berbagai bidang dan sector kehidupan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara lebih luas, maka menjadi suatu keharusan kaum muslimin membayar pajak yang telah ditetapkan negara, disamping penunaian kewajiban zakat.

Sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah :177, yang artinya :
“Bukanlah menghadapakan wajahmu kearah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah swt, hari kemudian, malaikat – malaikat, kitab – kitab, nabi – nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak – anak yatim, orang – orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang – orang yang meminta – minta; dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan orang yang berjanji apabila ia berjanji, dan orang – orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang yang benar (beriman); dan mereka itulah orang – orang yang bertakwa.”



Tidak ada komentar:

Posting Komentar