Senin, 07 Januari 2013

wanita..kau istimewa..


Bismillahirrohmanirrohim….

Sebenarnya bukan mumpung dapat kesempatan untuk berkumpul, tetapi berkumpul adalah suatu kebiasaan di Al mahfudz, asrama takmir putri tercinta. Di kamar 1, aku, icha dan mbak Zahra bercengkerama sambil menatap TV... J


Dan percakapan itu dimulai dariku, tentang sesuatu yang pernah diungkapkan teman, masih satu asrama juga, Vivi namanya. Dia bilang, jangan terlalu sering menggunakan pantiliner. Aku tidak bertanya kenapa, tp ya lah aku ikuti sarannya… akhirnya aku pertanyakan itu kepada mbak Zahra. “ mbak Za, kenapa kita ga boleh pake pantiliner?” tanyaku ketika mbak Za asyik nonton FTV. “Pantiliner kan bisa jadi penyebab kanker juga…”,”kog bisa?” tanyaku lagi..,”soalnya dia kan dibuat dari serbuk kayu, dia panas dan nggak ada tempat buat sirkulasi udara, kulit kita kan butuh bernafas juga..bukan pantiliner aja, pembalut juga dibuat dari serbuk kayu, bahkan ada yang pakai pemutih..bahaya banget itu..” ungkap mbak za.“haaa…ngeri eh,,”#muka polos..


“klo mau aman pake pantiliner atau pembalut yang herbal, emang mahal, tp yang herbal ini dibuat dari bahan-bahan yang nggak berbahaya, juga ada kandungan rempah-rempahnya…bedain aja pembalut biasa sama yang herbal, dicelupin ke air, klo pembalut biasa kapasnya nggak terurai, tetap padat, tapi klo yang herbal dia akan terurai, jadi dia lembut dan kulit kita tetep bisa bernafas atau sekarang kan juga ada pembalut yang dari kain itu, itu juga aman.”jelas mbak Zahra panjang lebar..


Wanita dengan segala keistimewaannya memang sangat ribet dan segala sesuatunya harus serba hati-hati…wanita paling rentan dengan segala jenis penyakit karena keistimewaannya dan wanita juga bisa dibilang mempunyai system imun yang lemah..nhah, percakapan di atas adalah penggambaran wanita yang harus serba hati-hati, nggak boleh salah pilih (pembalut) ketika dia sedang kedatangan tamu bulanan yaitu haid.


Seperti  yang saya bilang sebelumnya, wanita dengan segala keistimewaannya,. Untuk wanita yang sudah baligh mempunyai permasalahan yang kompleks lagi, ia setiap bulan harus terkena haid, dan tentu ibadahnya (shalat dan puasa) tertunda. Sebelumnya perlu diketahui, apa itu haid?


Menurut istilah syara’ haid ialah darah yang terjadi pada wanita secara alami pada waktu-waktu tertentu. Wanita baligh memiliki siklus tertentu yang setiap wanita berbeda-beda silkusnya, siklus ini normalnya adalah 28 hari. Setiap 28 hari ia akan mengeluarkan darah dari daerah kewanitaannya, inilah yang disebut darah haid. Darah ini berasal dari sel telur betina (ovum) yang dihasilkan ovarium, dia berjalan menuju rahim sambil menunggu sel telur jantan (sperma) tiba. Apabila sel telur yang ditunggu tidak kunjung datang, maka ovum ini akan luruh..begitulah proses terjadinya darah haid.


Kenapa kemudian saya mengangkat tema tentang masalah wanita yang satu ini??
#Itu memalukan, rahasia wanita, nggak boleh di share untuk kaum adam…dan lain sebagainya..


Justru inilah permasalahan wanita yang tidak boleh ditutup-tutupi (menurut saya)-tapi tidak kemudian saya blak2an ngeshare rahasia ini-, kenapa? Seperti Adaband bilang, “karena wanita ingin dimengerti..”. wanita dan haid bukanlah hal yang tabu, meski sebagian wanita masihg menganggapnya begitu. Zaman sudah semakin maju dan ilmu pengetahuan semakin luas, wanita dan haid termasuk di dalamnya. Wanita dan haid adalah suatu ilmu pengetahuan yang bukan wanita saja yang harus mempelajari itu, kaum adam pun perlu, bahkan bisa dibilang penting… agar mereka kelak memahami apa yang terjadi (saat haid) pada pasangannya. Wanita memiliki hormone yang berperan sesuai fungsinya di dalam tubuh…ada beberapa hormone pada wanita antara lain hormone estrogen, androgen, dan progesterone, serta hormone testosterone namun dalam jumlah yang sangat sedikit. Hormone yang berhubungan dengan haid adalah hormone progesterone. Selain berperan ketika haid hormone ini pada umumnya memang berfungsi pada system reproduksi wanita yakni,
 - Mengatur siklus haid.
 - Mengembangkan jaringan payudara.
 - Menyiapkan rahim pada waktu kehamilan.
 - Melindungi wanita pasca menopause terhadap kanker endometrium.

Salah satu hormon primer pada wanita adalah progesteron..Oleh karena itu,rendahnya tingkat progesteron atau kekurangan hormon progesteron dapat menyebabkan komplikasi. Beberapa penyakit akibat kekurangan hormone ini adalah :
§  Infertilitas
§  Keguguran
§  Premenstrual Syndrome
§  Menstruasi Berat
§  Siklus haid tidak teratur
§  Kista ovarium
§  Depresi
§  Insomnia
§  Kelelahan
§  Kuranganya Daya Ingat
§  Penambahan berat badan di sekitar Perut
§  Kekeringan vagina

Lalu, apabila yang mengatur siklus haid adalah hormone progesterone yang umumnya berfungsi pada system reproduksi, kenapa ketika haid wanita sering bad mood, marah2 ga jelassss????
#simak yuuukk..

Seperti yang telah dipaparkan di atas, wanita memiliki beberapa hormone salah satunya hormone estrogen. Nahh, hormone estrogen merupakan bentukan dari androstenidion (hormon seksual pria yang utama) yang dihasilkan ovarium. Selain androstenidion, ovarium juga mengeluarkan testosteron dan dehidroepiandrosteron, tapi dalam jumlah yang sedikit. Fungsi hormone estrogen ini adalah sbb:
     - Mempertahankan fungsi otak.
     - Mencegah gejala menopause (seperti hot flushes) dan gangguan mood.
     - Meningkatkan pertumbuhan dan elastisitas serta sebagai pelumas sel jaringan (kulit, saluran kemih, vagina, dan 
       pembuluh darah).
     - Pola distribusi lemah di bawah kulit sehingga membentuk tubuh wanita yang  feminin.
     - Produksi sel pigmen kulit. 
       Estrogen juga mempengaruhi sirkulasi darah pada kulit, mempertahankan struktur normal kulit agar tetap lentur, 
       menjaga kolagen kulit agar terpelihara dan kencang serta mampu  menahan air.

Pada dasarnya kedua hormone ini saling berhubungan, hormone progesterone adalah pengembangan dari hormone estrogen. Sehingga fungsinya pun saling berkaitan satu sama lain.

Wanita akan lebih banyak mengalami hal-hal lain berkaitan dengan hormone ini. Maka dai itu, wanitayang istimewa dengan perhatian yang istimewa sangat diperlukan. “karena wanita ingin dimengerti”.
Sekali lagi, haid bukanlah hal yang tabu dan rahasia milik wanita yang memalukan, namun inilah keistimewaan. Ia memerlukan banyak perhatian dan merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tiada habisnya dibahas…..

Haid sudah didefinisikan, kemudian sedikit tentang haid menurut syari’at islam… dalam islam, ketika wanita sedang haid, ia tidak diperbolehkan melakuakan beberapa bentuk ibadah, antara lain :

Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
Puasa
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)

Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullahberkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222). Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (Al Majmu’, 2: 343)

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).

Thawaf Keliling Ka’bah

Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

Menyentuh mushaf Al Qur’an

Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Bagaimana dengan membaca Al Qur’an? Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

Walaupun telah banyak larangan-larangan beribadah bagi wanita yang sedang haid, namun bukan berarti wanita berhenti melakukan ibadah, masih banyak bentuk ibadah yang bisa dilakukan oleh wanita haid ,yakni :
1.        Membaca Al Qur’an tanpa menyentuhnya.
2.       Berdzikir.
3.       Bersujud ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan thoharoh menurut pendapat paling kuat.
4.      Menghadiri shalat ‘ied.
5.       Masuk masjid karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
6.    Melayani suami selama tidak melakukan jima’ (hubungan intim di kemaluan).
(muslim.or.id)

Wallahu’alam ....




Tidak ada komentar:

Posting Komentar